Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni
adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an
dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan
tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni,
dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Terminologi
Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.
Sejarah
Fitnah di tubuh Agama Islam
Kesalah pahaman dalam kepemimpinan pada saat wafatnya Rasulullah Muhammad
Ketika Rasulullah Muhammad
SAW wafat, maka terjadilah kesalahpahaman antara golongan Muhajirin dan
Anshar siapa yang selanjutnya menjadi pemimpin kaum muslimin. Para
sahabat melihat hal ini akan mengakibatkan perselisihan antar kaum
muslimin Muhajirin dan Anshar. Setelah masing-masing mengajukan delegasi
untuk menentukkan siapa Khalifah pengganti Rasulullah. Akhirnya
disepakati oleh kaum muslimin untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah.
Fitnah pada masa khalifah ke-3
Pada masa kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yang cukup serius di tubuh Islam pada saat itu, yang mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman. Pembunuhnya ialah suatu rombongan delegasi yang didirikan oleh Abdullah bin Saba' dari Mesir
yang hendak memberontak kepada Khalifah dan hendak membunuhnya.
Abdullah bin Saba' berhasil membangun pemahaman yang sesat untuk mengadu
domba umat Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam. Kemudian
masyarakat banyak saat itu, terutama disponsori oleh para bekas pelaku
pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh beliau dengan sadis ketika beliau sedang membaca Qur'an.
Fitnah dimasa khalifah ke-4
Segera setelah bai'at Khalifah Ali
mengalami kesulitan bertubi-tubi. Orang-orang yang terpengaruh Abdullah
bin Saba' terus menerus mengadu domba para sahabat. Usaha mereka
berhasil. Para sahabat salah paham mengenai kasus hukum pembunuhan
Utsman. Yang pertama berasal dari janda Rasulullah SAW, Aisyah, yang bersama dengan Thalhah dan yang kedua ialah bersama dengan Zubair. Mereka berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal atau Perang Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yang diangkat oleh Utsman sebagai Gubernur di Syam, mengakibatkan terjadinya Perang Shiffin.
Melihat banyaknya korban dari kaum muslimin, maka pihak yang berselisih
mengadakan ishlah atau perdamaian. Para pemberontak tidak senang dengan
adanya perdamaian di antara kaum muslimin. Kemudian terjadi usaha
pembangkangan oleh mereka yang pada awalnya berpura-pura / munafik.
Merekalah Golongan Khawarij
Tahun Jama'ah
Kaum Khawarij ingin merebut kekhalifahan. Akan tetapi, terhalang oleh Ali dan Muawiyah, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil membunuh Khalifah Ali pada saat khalifah mengimami salat subuh di Kufah, tapi tidak terhadap Muawiyah karena dijaga ketat. Bahkan Muawiyah
berhasil mengkonsolidasikan diri dan umat Islam, berkat kecakapan
politik dan ketegaran kepemimpinannya. Karena belajar oleh berbagai
pertumpahan darah, kaum muslim secara pragmatis dan realistis mendukung kekuasaan de facto Muawiyah. Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun persatuan ('am al-jama'ah).
Sunnah Madinah
Kaum muslimin mendalami agama berdasarkan Al-Qur'an, dan
memperhatikan serta ingin mempertahankan sunnah Nabi di Madinah.
Akhirnya ilmu hadits yang berkembang selama beberapa abad, sampai
tuntasnya masalah pembukuan hadis sebagai wujud nyata Sunnah pada
sekitar akhir abad ke-3 hijriyah. Saat itu, lengkap sudah kodifikasi
hadis dan menghasilkan al-Kutub al-Sittah (Buku Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261 H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w. 279 H), dan al-Nasa'i (w. 303 H).
Perkembangannya kemudian
Ahlus-Sunnah pada masa kekuasaan Bani Umayyah masih dalam keadaan
mencari bentuk, hal ini dapat dilihat dengan perkembangan empat mazhab
yang ada di tubuh Sunni. Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pada
masa perkembangan awal kekuasaan Bani Abbasiyah.
Mazhab / aliran Fikih
Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni.
Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk
diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat
fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan)
tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka
hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan
jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa
diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema
yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah
terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih
dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang
tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu
mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi
setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak
lagi bersifat mudah.
Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 32%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan Turki, Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.
Tradisi keagamaan
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa Tradisi Keagamaan yang
dibenarkan menurut syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat muslim
di dunia. - aqiqah, yaitu suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua
kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari,biasanya dengan
menyediakan daging kambing/sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar
lingkungan - khitan, yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak
laki-laki dengan di potong bagian kulit kelaminnya dan hal ini dianggap
baik untuk kesehatan yang juga disepakati kesehatannya. - akad nikah,
yaitu persidangan persemian hubungan seorang laki-laki dan perempuan
sesuai syariat agama - zakat dan infaq, pemberian daging hasil
qurban/sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada
yang berhak - kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti
unta/sapi/kambing/domba pada waktu hari-hari iedul adha - Puasa, yaitu
menahan hawa nafsu,makan,minum dari waktu fajar sampai terbenamnya
matahari
sedangkan Tradisi Keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang
tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang berbau -
syirik - bid'ah - khurofat Hal-hal di atas di sepakati oleh umat muslim
sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam.
Pandangan Sunni mengenai Hadits
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau Sunni selain berpedoman pada Al-qur'an
juga berpedoman kepada hadis-hadis Nabi Sallallahu'alaihiwasallam yang
shahih. Didalam Ilmu Hadis terdapat beberapa hal-hal yang menjadi
landasan terpenuhinya suatu hadis yaitu - Qoul ( Perkataan Nabi ) -
Fi'il ( Perbuatan Nabi ) - Ikrar ( Perjanjian Nabi,diamnya nabi adalah
suatu tanda persetujuan Nabi terhadap suatu amalan/perbuatan yang
dilakukan sahabat-sahabatnya)
Dan juga terdapatnya Matan,Rawi(Pembawa Hadis)dan sanad (jalur hadis)
Dan apabila terjadi kecacatan dalam ketiga syarat di atas maka sebuah
hadis dapat dihukumi sah atau tidak sah secara umum,yang artinya bisa
atau tidaknya suatu hadis di jadikan sebagai sandaran sebagai pedoman
beragama.
Referensi
Lihat pula
Pranala luar
- (Inggris) Perbedaan antara Sunni dan Syi'ah
- (Inggris) Penerbit Buku Ahlus-Sunnah terbesar di Afrika Selatan
Sumber :
ensiklopedia.web.id,
id.wikipedia.org,
ensiklopedia-dunia.nomor.net,
nomor.net
(kodepos.nomor.net),
indonesia-info.net,
pahlawan.web.id,
kuliah-karyawan.com,
kucing.biz,
kelas-karyawan.co.id,
ggkarir.com,
ggiklan.com,
al-quran.co,
civitasbook.com (Ensiklopedia),
jadwal-shalat.com,
gilland-ganesha.com,
sepakbola.biz,
gilland-group.com,
civitasbook.com (Pahlawan Indonesia),
program-reguler.co.id,
kpt.co.id,
ptkpt.net,
kurikulum.org, dsb.