__
Al-Qur'an online   |   Encyclopedia   |   The Prophet   |   Faith   |   Islam & Morals   |   Community   |   Sharia   |   Discussion Forum
  » Genealogy (Ancestry) 25 Prophet
  » 25 Summary of the Prophet
  1. The Prophet Adam as
  2. The Prophet Idris as
  3. The Prophet Noah as (Nuh)
  4. The Prophet Hud as
  5. The Prophet Salih as (Saleh, Shalih, Shaleh, Sholeh)
  6. The Prophet Abraham as (Ibrahim)
  7. The Prophet Luth as
  8. The Prophet Ishmael as (Ismail)
  9. The Prophet Isaac as (Ishak, Ishaq)
10. The Prophet Jacob as (Ya'qub, Yaqub, Yakub)
11. The Prophet Joseph as (Yusuf)
12. The Prophet Shoaib as (Syu'aib, Syuaib)
13. The Prophet Ayyub as (Ayub)
14. The Prophet Dzulkifli as (Zulkifli)
15. The Prophet Moses as (Musa)
16. The Prophet Aaron as (Harun)
17. The Prophet David as (Daud, Dawud)
18. The Prophet Solomon as (Sulaiman, Sulaeman)
19. The Prophet Elijah as (Ilyas)
20. The Prophet Elisha as (Ilyasa')
21. The Prophet Jonah as (Yunus, Zunnun)
22. The Prophet Zachariah as (Zakaria, Zakariya, Zechariah)
23. The Prophet Yahya as
24. The Prophet Jesus as (Yesus, Isa)
25. The Prophet Muhammad saw
» God (Allah SWT)
» Justice & Welfare
» Al-Qur'an
» The Prophet Muhammad saw
» Destiny
» Death
» The day of Hereafter

Below is being updated
» Angel
» Books of Allah
» The Prophets
» Unity of God (Tauhid)
» Asmaul Husna (Al-Asma Al-Husna)
» Religion Islam
» Morals (Akhlak)
» Grateful
» Jihad
» Fasting
» Lailatul Qadar
» Halal Bihalal
» Mosque

Below is being updated
» Sholat (Shalat)
» Zakat and Sadaqah (Shadaqah, Sedekah)
» Hajj/Haji & Umrah
» Prayer
» Dhikr (Zikir, Dzikir)
» Qibla (Qiblat, Kiblat)
» Purification (Bersuci, Thaharah)
» Confession of Faith (Syahadat)
» Charity
» Human
» Female
» Community
» Colloquy
» Poverty
» Health
» Ukhuwah
» Nationality
» The People
» Time
» Science and Technology

Below is being updated
» Male
» Family
» Orphan
» Marriage
» Food
» Clothing
» Economics
» Art
» Politics

Below is being updated
» Divorcement
» Legacy
» Testament
» Grant
» Sale and Purchase
» Loan
» Treasure
» Pawnshop
» Representation
» Breastfeed
» Agriculture
» Testimony
Search in the Quran about :  
Home   ,   4,263 visitors online
Soal Nasikh dan Mansukh
Ilmu Tafsir dan Problematikanya
Pemahaman dan Tafsir Al-Quran

DAFTAR ISI
» Arti Naskh
» Siapa yang Berwenang Melakukan Naskh
Referensi

Seandainya (Al-Quran ini) datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan di dalam (kandungan)-nya ikhtilaf (kontradiksi) yang banyak (QS 4:82).

Ayat Al-Quran tersebut di atas merupakan prinsip yang di yakini kebenarannya oleh setiap Muslim. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi. Dari sinilah kemudian timbul pembahasan tentang nasikh dan mansukh.

Di dalam Al-Quran, kata naskh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai mansukh.

Sebelum menguraikan arti nasikh dan mansukh dari segi terminologi, perlu digarisbawahi bahwa para ulama sepakat tentang tidak ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat Al-Quran. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai --memiliki gejala kontradiksi, mereka mengkompromikannya. Pengkompromian tersebut ditempuh oleh satu pihak tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus, atau tak berlaku lagi, den ada pula dengan menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat perubahan kondisi sosial.

Apa pun cara rekonsiliasi tersebut, pada akhirnya mereka sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat Al-Quran. Karena disepakati bahwa syarat kontradiksi, antara lain, adalah persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lain-lain.

Arti Naskh

Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Para ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga mencakup: (a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian; (b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian; (c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; (d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.

Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta'akhirin). Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.

Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir b, c, dan d, yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin tersebut. Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya naskh tetapi takhshish (pengkhususan).

Yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a, dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak? Para ulama yang menyatakan adanya naskh dalam pengertian tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan 'aql dan naql (Al-Quran).

Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam Taurat, menyatakan: "Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya."

Al-Maraghi menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa: "Hukum-hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia dan hal ini berubah atau berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada satu hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya kebutuhan yang mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka merupakan suatu tindakan bijaksana apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti dengan hukum yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi lebih baik dari hukum semula atau sama dari segi manfaatnya untuk hamba-hamba Allah."

Lebih jauh dikatakannya bahwa hal ini sama dengan obat-obat yang diberikan kepada pasien. Para nabi dalam hal ini berfungsi sebagai dokter, dan hukum-hukum yang diubahnya sama dengan obat-obat yang diberikan oleh dokter.

Ada dua butir yang harus digarisbawahi dari pernyataan AlMaraghi di atas. Pertama, mempersamakan nabi sebagai dokter dan hukum-hukum sebagai obat memberikan kesan bahwa nabi dapat mengubah atau mengganti hukum-hukum tersebut, sebagaimana dokter mengganti obat-obatnya. Kedua, mempersamakan hukum yang ditetapkan dengan obat tentunya tidak mengharuskan dibuangnya obat-obat tersebut, walaupun telah tidak sesuai dengan pasien tertentu, karena mungkin masih ada pasien lain yang membutuhkannya.

Pada hakikatnya tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang dapatnya diadakan perubahan-perubahan hukum, antara lain atas dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Al-Maraghi di atas. Tetapi yang mereka maksudkan dan yang disepakati itu adalah perubahan-perubahan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad mereka sendiri atau perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Tuhan bagi mereka yang berpendapat adanya naskh dalam Al-Quran.

Pendukung-pendukung naskh juga mengemukakan ayat Al-Baqarah 106, yang terjemahan harfiahnya adalah;

Kami tidak me-naskh-kan satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding. Apakah Kamu tidak mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.

Menurut mereka, "ayat" yang di naskh itu adalah ayat Al-Quran yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum. Penafsiran ini berbeda dengan penafsiran mereka yang menolak adanya naskh dalam pengertian terminologi tersebut dengan menyatakan bahwa "ayat" yang dimaksud adalah mukjizat para nabi. Mereka juga mengemukakan ayat 101 Surat Al-Nahl:

Apabila Kami mengganti satu ayat di tempat ayat yang lain dan Tuhan mengetahui apa yang diturunkannya, maka mereka berkata sesungguhnya engkau hanyalah pembohong.

Disisi lain, mereka yang menolak adanya naskh dalam Al-Quran, beranggapan bahwa pembatalan hukum dari Allah mengakibatkan satu dari dua kemustahilan-Nya, yaitu (a) ketidaktahuan, sehingga Dia perlu mengganti atau membatalkan satu hukum dengan hukum yang lain; dan (b) kesia-siaan dan permainan belaka.

Argumentasi ini jelas tertolak dengan memperhatikan argumentasi logis pendukung naskh.

Alasan lain yang dapat dianggap terkuat adalah firman Allah QS 41:42, Tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya.

Ayat tersebut di atas menurut Abu Muslim Al-Isfahani menegaskan bahwa Al-Quran tidak disentuh oleh "pembatalan", dan dengan demikian bila naskh diartikan sebagai pembatalan, maka jelas ia tidak terdapat dalam Al-Quran.

Pendapat Abu Muslim di atas ditangkis oleh para pendukung naskh dengan menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berbicara tentang pembatalan tetapi "kebatilan" yang berarti lawan dari kebenaran. Hukum Tuhan yang dibatalkannya bukan berarti batil, karena sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena adanya perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu bukan berarti bahwa yang dibatalkan itu ketika berlakunya merupakan sesuatu yang tidak benar, dan dengan demikian yang dibatalkan dan membatalkan keduanya adalah hak dan benar, bukan batil.

Agaknya kita dapat berkesimpulan bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh penolak adanya naskh dalam Al-Quran telah dibuktikan kelemahan-kelemahannya oleh para pendukung naskh. Namun demikian masalah kontradiksi belum juga terselesaikan.

Para pendukung naskh mengakui bahwa naskh baru dilakukan apabila, (a) terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, dan (b) harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh.

Di sini para penolak adanya naskh dalam Al-Quran dari saat ke saat membuktikan kemampuan mereka mengkompromikan ayat-ayat Al-Quran yang tadinya dinilai kontradiktif. Sebagian dari usaha mereka itu telah diterima secara baik oleh para pendukung naskh sendiri, sehingga jumlah ayat-ayat yang masih dinilai kontradiktif oleh para pendukung naskh dari hari ke hari semakin berkurang.

Dalam hal ini agaknya dibutuhkan usaha rekonsiliasi antara kedua kelompok ulama tersebut, misalnya dengan jalan meninjau kembali pengertian istilah naskh yang dikemukakan oleh para ulama muta'akhir, sebagaimana usaha mereka meninjau istilah yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddim.

Untuk maksud tersebut, kita cenderung menjadikan pemikiran Muhammad 'Abduh dalam penafsirannya tentang ayat-ayat Al-Quran sebagai titik tolak.

Muhammad 'Abduh --walaupun tidak mendukung pengertian kata "ayat" dalam Al-Baqarah ayat 106 sebagai "ayat-ayat hukum dalam Al-Quran", dengan alasan bahwa penutup ayat tersebut menyatakan "Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu" yang menurutnya mengisyaratkan bahwa "ayat" yang dimaksud adalah mukjizat-- tetap berpendapat bahwa dicantumkannya kata-kata "Ilmu Tuhan", "diturunkan", "tuduhan kebohongan", adalah isyarat yang menunjukkan bahwa kata "ayat" dalam surat Al-Nahl ayat 101 adalah ayat-ayat hukum dalam Al-Quran.

Apa yang dikemukakan oleh 'Abduh di atas lebih dikuatkan lagi dengan adanya kata "Ruh Al-Quds" yakni Jibril yang mengantarkan turunnya Al-Quran. Bahkan lebih dikuatkan lagi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut, baik ayat-ayat sebelum maupun sesudahnya. Ayat 98 sampai 100 berbicara tentang cara mengucapkan ta'awwudz (a'udzu billah) apabila membaca Al-Quran serta sebab perintah tersebut. Ayat 101 berbicara tentang "pergantian ayat-ayat (yang tentunya harus dipahami sebagai ayat-ayat Al-Quran)". Kemudian ayat 102 dan 103 berbicara tentang siapa yang membawanya "turun" serta tuduhan kaum musyrik terhadapnya (Al-Quran).

Kembali kepada 'Abduh, di sana terlihat bahwa dia menolak adanya naskh dalam arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya tabdil (pergantian, pengalihan, pemindahan ayat hukum di tempat ayat hukum yang lain).

Dengan demikian kita cenderung memahami pengertian naskh dengan "pergantian atau pemindahan dari satu wadah ke wadah yang lain" (lihat pengertian etimologis kata naskh). Dalam arti bahwa kesemua ayat Al-Quran tetap berlaku, tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau orang tertentu, karena kondisi yang berbeda. Dengan demikian ayat hukum yang tidak berlaku lagi baginya, tetap dapat berlaku bagi orang-orang lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.

Pemahaman semacam ini akan sangat membantu dakwah Islamiyah, sehingga ayat-ayat hukum yang bertahap tetap dapat dijalankan oleh mereka yang kondisinya sama atau mirip dengan kondisi umat Islam pada awal masa Islam.

Siapa yang Berwenang Melakukan Naskh

Pertanyaan di atas tentunya hanya ditujukan kepada mereka yang mengakui adanya naskh dalam Al-Quran, baik dalam pengertian yang dikemukakan oleh para ulama muta'akhir maupun dalam pengertian yang kita kemukakan di atas.

Pengarang buku Manahil Al-'Irfan mengemukakan bahwa Para ulama berselisih paham tentang boleh-tidaknya Nabi saw. me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Selanjutnya mereka yang membolehkannya secara teoretis berbeda paham pula tentang apakah dalam kenyataan faktual ada hadis Nabi yang me-naskh ayat atau tidak

Menurutnya, Al-Syafi'i, Ahmad (dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepadanya), dan Ahl Al-Zhahir, menolak --walaupun secara teoretis-- dapatnya Sunnah me-naskh Al-Quran. Sebaliknya Imam Malik, para pengikut mazhab Abu Hanifah, dan mayoritas para teolog baik dari Asy'ariah maupun Mu'tazilah, memandang bahwa tidak ada halangan logis bagi kemungkinan adanya naskh tersebut. Hanya saja mereka kemudian berbeda pendapat tentang ada tidaknya Sunnah Nabi yang me-naskh Al-Quran.

Walaupun terjadi perbedaan pendapat di atas, namun secara umum dapat dikatakan bahwa mereka semua bersepakat menyatakan bahwa yang dapat me-naskh Al-Quran hanyalah wahyu-wahyu Ilahi yang bersifat mutawatir (diyakini kebenaran nisbahnya kepada Nabi saw.). Walaupun demikian, mereka berselisih tentang cakupan kata "wahyu Ilahi" tersebut, apakah Sunnah termasuk wahyu atau bukan.

Syarat bahwa wahyu tersebut harus bersifat mutawatir, disebabkan karena sebagaimana dikatakan oleh Al-Syathibi: "Hukum-hukum apabila telah terbukti secara pasti ketetapannya terhadap mukallaf, maka tidak mungkin me-naskh-nya kecuali atas pembuktian yang pasti pula." Sebab adalah sangat riskan untuk membatalkan sesuatu yang pasti berdasarkan hal yang belum pasti.

Atas dasar hal tersebut di atas, kita dapat berkata bahwa persoalan kini telah beralih dari pembahasan teoretis kepada pembahasan praktis. Pertanyaan yang muncul di sini adalah "apakah ada Sunnah Nabi yang mutawatir yang telah membatalkan ayat-ayat Al-Quran?"

Dalam hal ini pengarang Manahil Al-Irfan mengemukakan empat hadis yang kesemuanya bersifat ahad (tidak mutawatir), namun dinilai oleh sebagian ulama telah me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Apakah ini berarti bahwa tidak ada hadis mutawatir yang me-naskh Al-Quran? Agaknya memang demikian. Di sisi lain, keempat hadis tersebut, setelah diteliti keseluruhan teksnya, menunjukkan bahwa yang me-naskh ayat --kalau hal tersebut dinamai naskh-- bukannya hadis tadi, melainkan ayat yang ditunjuk oleh hadis tersebut.

Hadis "La washiyyata li warits" (tidak dibenarkan adanya wasiat untuk penerima warisan), yang oleh sementara ulama dinyatakan sebagai me-naskh ayat "kewajiban berwasiat" (QS 2:180), ternyata setelah diteliti keseluruhan teksnya berbunyi: Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, dengan demikian tidak ada (tidak dibenarkan) wasiat kepada penerima warisan.

Kata-kata "sesungguhnya Allah telah memberikan" dan seterusnya menunjuk kepada ayat waris. Dan atas dasar itu, hadis tersebut menyatakan bahwa yang me-naskh adalah ayat-ayat waris tersebut, bukan hadis Nabi saw. yang bersifat ahad tersebut.

Adapun jika yang dimaksud dengan naskh adalah "pergantian" seperti yang dikemukakan di atas, maka agaknya di sini terdapat keterlibatan para ahli untuk menentukan pilihannya dari sekian banyak alternatif ayat hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran menyangkut kasus yang dihadapi. Satu pilihan yang didasarkan atas kondisi sosial atau kenyataan objektif dari masing-masing orang. Ada tiga ayat hukum yang berbeda menyangkut khamr (minuman keras). Ketiganya tidak batal, melainkan berubah sesuai dengan perubahan kondisi. Para ahli dapat memilih salah satu di antaranya, sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Hal ini agaknya dapat dikuatkan dengan memperhatikan bentuk plural pada ayat Al-Nahl tersebut, "apabila Kami mengganti suatu ayat ...", kata "kami" di sini menurut hemat penulis, sebagaimana halnya secara umum kata "Kami" yang menjadi pengganti nama Tuhan dalam ayat-ayat lain, menunjukkan adanya keterlibatan selain Tuhan (manusia) dalam perbuatan yang digambarkan oleh kata kerja pada masing-masing ayat. Ini berarti ada keterlibatan manusia (yakni para ahli) untuk menetapkan alternatifnya dari sekian banyak alternatif yang ditawarkan oleh ayat-ayat Al-Quran yang mansukh atau diganti itu.


Referensi

  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Membumikan Al-Quran, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Bandung, 1992.
  • Tim DISBINTALAD (Drs. A. Nazri Adlany, Drs. Hanafi Tamam, Drs. A. Faruq Nasution), Al-Quran Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung, Jakarta, 2004
  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
  • Departemen Agama RI, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran, Syaamil Al-Quran Terjemah Per-Kata, Syaamil International, 2007.
  • Dr. Syauqi Abu Khalil, Atlas Al-Quran, Membuktikan Kebenaran Fakta Sejarah yang Disampaikan Al-Qur'an secara Akurat disertai Peta dan Foto, Dar al-Fikr Damaskus, Almahira Jakarta, 2008.
  • Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Dr. Ahmad Qodri Abdillah Azizy, MA, Dr. A. Chaeruddin, SH., etc. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2008, Editor : Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, MA.
  • Sami bin Abdullah bin Ahmad al-Maghluts, Atlas Sejarah Para Nabi dan Rasul, Mendalami Nilai-nilai Kehidupan yang Dijalani Para Utusan Allah, Obeikan Riyadh, Almahira Jakarta, 2008.
  • Al-Fairuzzabadiy, Al-Qamus Al-Muhith, Al-Halabiy, Mesir, cet. II, 1952, Jilid I
  • Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy, Mesir, 1957, cet. I, jilid III
  • Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at, Dar Al-Ma'arif, Beirut, 1975, jilid III
  • Abdul 'Azim Al-Zarqani, Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy, Mesir 1980, Jilid II
  • Ismail Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Sulaiman Mar'iy, Singapura, t.t.h., jilid I
  • Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghiy, Al-Halabiy, Mesir, 1946, jilid I
  • Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar, Mesir, 1367 H, cet. III, jilid 1
  • alquran.bahagia.us, al-quran.bahagia.us, dunia-islam.com, Al-Quran web, PT. Gilland Ganesha, 2008.
  • Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, Mutiara Hadist Shahih Bukhari Muslim, PT. Bina Ilmu, 1979.
  • Al-Hafizh Zaki Al-Din 'Abd Al-'Azhum Al Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, dan PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2008.
  • M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 2008.
  • Al-Bayan, Shahih Bukhari Muslim, Jabal, Bandung, 2008.
  • Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 1999.



Tags: Soal Nasikh dan Mansukh, Holy Book Qoran Online, an menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berbicara tentang pembatalan tetapi kebatilan yang berarti lawan dari kebenaran, Hukum Tuhan yang dibatalkannya bukan berarti batil karena sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena adanya perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu bukan berarti bahwa yang dibatalkan itu ketika berlakunya merupakan sesuatu yang tidak benar dan dengan demikian yang diba, Ilmu Tafsir dan Problematikanya, justice and welfare faith, pts-ptn.net
 
Select Language :   ID   EN  
Quran Index/Keywords
▪ hide ▪ show

hide ▪ show
Quran Tafseer & History

Topics/Chapters in Quran
▪ hide ▪ show

hide ▪ show
Quran Surah / Verse
sort according:
Surah Number | Surah Name
1. Al-Faatihah -- 7
2. Al-Baqarah -- 286
3. Aali 'Imran -- 200
4. An-Nisaa' -- 176
5. Al-Maaidah -- 120
6. Al-An'aam -- 165
7. Al-A'raaf -- 206
8. Al-Anfaal -- 75
9. At-Taubah -- 129
10. Yuunus -- 109
11. Huud -- 123
12. Yuusuf -- 111
13. Ar-Ra'd -- 43
14. Ibraahiim -- 52
15. Al-Hijr -- 99
16. An-Nahl -- 128
17. Al-Israa' -- 111
18. Al-Kahfi -- 110
19. Maryam -- 98
20. Thaahaa -- 135
21. Al-Anbiyaa' -- 112
22. Al-Hajj -- 78
23. Al-Mu'minuun -- 118
24. An-Nuur -- 64
25. Al-Furqaan -- 77
26. Asy-Syu'araa -- 227
27. An-Naml -- 93
28. Al-Qashash -- 88
29. Al-'Ankabuut -- 69
30. Ar-Ruum -- 60
31. Luqmaan -- 34
32. As-Sajdah -- 30
33. Al-Ahzaab -- 73
34. Sabaa' -- 54
35. Faathir -- 45
36. Yaasiin -- 83
37. Ash-Shaaffaat -- 182
38. Shaad -- 88
39. Az-Zumar -- 75
40. Al-Mu'min -- 85
41. Fushshilat -- 54
42. Asy-Syuura -- 53
43. Az-Zukhruf -- 89
44. Ad-Dukhaan -- 59
45. Al-Jaatsiyah -- 37
46. Al-Ahqaaf -- 35
47. Muhammad -- 38
48. Al-Fath -- 29
49. Al-Hujuraat -- 18
50. Qaaf -- 45
51. Adz-Dzaariyaat -- 60
52. Ath-Thuur -- 49
53. An-Najm -- 62
54. Al-Qamar -- 55
55. Ar-Rahmaan -- 78
56. Al-Waaqi'ah -- 96
57. Al-Hadiid -- 29
58. Al-Mujaadilah -- 22
59. Al-Hasyr -- 24
60. Al-Mumtahanah -- 13
61. Ash-Shaaff -- 14
62. Al-Jumu'ah -- 11
63. Al-Munaafiquun -- 11
64. At-Taghaabun -- 18
65. Ath-Thalaaq -- 12
66. At-Tahriim -- 12
67. Al-Mulk -- 30
68. Al-Qalam -- 52
69. Al-Haaqqah -- 52
70. Al-Ma'aarij -- 44
71. Nuh -- 28
72. Al-Jin -- 28
73. Al-Muzzammil -- 20
74. Al-Muddatstsir -- 56
75. Al-Qiyaamah -- 40
76. Al-Insaan -- 31
77. Al-Mursalaat -- 50
78. An-Naba' -- 40
79. An-Naazi'aat -- 46
80. 'Abasa -- 42
81. At-Takwiir -- 29
82. Al-Infithaar -- 19
83. Al-Muthaffifiin -- 36
84. Al-Insyiqaaq -- 25
85. Al-Buruuj -- 22
86. Ath-Thaariq -- 17
87. Al-A'laa -- 19
88. Al-Ghasyiyah -- 26
89. Al-Fajr -- 30
90. Al-Balad -- 20
91. Asy-Syams -- 15
92. Al-Lail -- 21
93. Adh-Dhuhaa -- 11
94. Al-Insyirah -- 8
95. At-Tiin -- 8
96. Al-'Alaq -- 19
97. Al-Qadr -- 5
98. Al-Bayyinah -- 8
99. Al-Zalzalah -- 8
100. Al-'Aadiyat -- 11
101. Al-Qaari'ah -- 11
102. At-Takaatsur -- 8
103. Al-'Ashr -- 3
104. Al-Humazah -- 9
105. Al-Fiil -- 5
106. Al-Quraisy -- 4
107. Al-Maa'uun -- 7
108. Al-Kautsar -- 3
109. Al-Kaafiruun -- 6
110. An-Nashr -- 3
111. Al-Lahab -- 5
112. Al-Ikhlaash -- 4
113. Al-Falaq -- 5
114. An-Naas -- 6
 Diverse Debate
 Graduate Class
 Reference
 Businessman School
 Download Brochures / Catalogs
 Job Vacancy
 Regular College Program
Indonesian Subject
Info
Executive Lectures (Online Lectures)

Objectives of Operation
Verandah
New Student Admission
Government & 1945 Constitution Supporting Executive Lectures (Online Lectures)
Essential Solutions
Enhance Career or Got New Job
Web Network Main
Web Network Regular College
Web Network Graduate Class
Web Network Businessman School
Web Network Night Course

Site List Encyclopedia
Ensiklopedi Dunia List

Employee Class Site Table
Higher Education Consultants


 System Information Guide
 Shalat Times
 Al Quran Online
 Night Course
 Many Kinds Information
 Free Tuition Program
 Online Tuition Programs in the Best 168 PTS
 Try Out Exam Schedule
 Online Registration
 Waivers Cost Study Request
 Psychotest Practice
Special Info
Education
PTS Noted & Reputable
Bachelor, S2, Diploma (D3)

Makanan yang mengandung Kalium (K), Sayur-sayuran yang mengandung Retinol, Buah-buahan yang mengandung Vitamin B2, etc.
Menanam benih Labu Parang/Kuning di pot / halaman

Framer Links
click below
Reference Center

 
@ al-quran.pts-ptn.net
p2k.stai-almuhajirin.ac.id  |  ukdm.web.id  |  p2k.staimiftahululum.ac.id  |  p2k.istn.ac.id  |  buddhidharma.web.id  |  stmikjakarta.web.id  |  s2-stmikjakarta.web.id  |  swins.web.id  |  p2k.stikma.ac.id  |  p2k.itsb.ac.id


__